Hukum Kebiri Tak Ada Dalam Islam, Dan Hanya Melahirkan Dendam


Oleh: Ustadz Zubaidi Mohammad

KEBIRI UNTUK PREDATOR ANAK?

Yang harus diperhatikan pemerintah soal kebiri ini adalah:

(1) Dampak negatif psychologis pada pelaku.

Ingat bahwa dendam adalah sifat negatif yang cukup dominan pada sebagian masyarakat Indonesia.

Masyarakat kita sangat beda dengan masyarakat lain. Masyarakat lain (Barat, Arab dll) kalau berantem lalu berdamai selesai.

Di masyarakat kita betapa sering berantem lagi setelah damai. Bahkan 'Halal bi Halal' tidak jarang menjadi ajang tawuran.

Karena itu yang sangat saya khawatir adalah pemuda yang dikebiri karena kejantanannya telah dihilangkan dia akan sangat marah dan dendam, lalu menjadi pembunuh, mungkin korban utamanya anak-anak lagi, sebab dia di kebiri karena memperkosa anak-anak.

2. Hukum kebiri tidak dikenal dalam Islam, mungkin di negara-negara lain juga tidak ada. Seandainya hukum kebiri itu baik/manfaat pasti Allah menjadikannya sebagai salah satu hukuman.

Hukuman maksimal yang ada, bentuknya adalah hukuman mati.

Hukuman seumur hidup juga tidak ada gunanya. Hanya akan jadi beban keuangan negara/rakyat. Apalagi bagi masyarakat miskin yang sehari-hari terkadang bisa makan terkadang tidak, hidup dalam penjara lebih terjamin. Karena itu hukuman seumur hidup tidak menjadikan calon pelaku kejahatan merasa takut.

OLEH KARENA ITU pemerkosa terhadap anak-anak maupun dewasa HARUS dihukum mati.

Masalah anak-anak yang memperkosa, kalau dia itu sudah bisa (1) ereksi penuh dan (2) ejakulasi maka dia sudah terhitung dewasa, meski umurnya baru 13 tahun, dan harus dihukum mati.

Selain itu pemerintah harus menyadari unsur-unsur lain yang ikut memarakkan pemerkosaan seperti pornografi dan miras, itu semua harus diberantas.

Adanya menteri yang ingin membebaskan peredaran miras harus dipecat dan dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa, itu otaknya gak waras.


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Hukum Kebiri Tak Ada Dalam Islam, Dan Hanya Melahirkan Dendam