Sumbangan Pengusaha Rp 4,5 Miliar Untuk Ahok Dinilai Gratifikasi, KPK Kok Diam Saja?


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku menerima bantuan dana berupa sumbangan sebesar Rp4,5 miliar dari pengusaha Hamid Djojonegoro, bos ABC Group.

Ahok menyatakan hal itu saat menjadi pembicara dalam seminar di Gedung Reformed Millenium Center Indonesia (RMCI) Jakarta, Sabtu (12/3).

"Saya terima uang saksi Rp4,5 miliar, itu saya cari dari sembilan perusahaan atau PT, masing-masing sumbangan Rp500 juta," terangnya.

Ahok menambahkan, uang tersebut berada dalam pengelolaan `Teman Ahok`, tim relawan yang mengumpulkan KTP dan menyokongnya maju dalam pencalonan gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang kini duduk sebagai anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika mengingatkan Ahok agar berhati-hati dalam menerima bantuan dari perusahaan ataupun pengusaha.

"Hati-hati, itu tergolong gratifikasi. Sebab, Ahok belum resmi menjadi calon gubernur, dan yang pasti kedudukan resminya adalah sebagai pejabat tertinggi dalam pemerintahan di Pemprov DKI," tulis Pasek, melalui akun twitter @G_pasek, Minggu (13/3).

Ahok memang masih menjabat gubernur DKI Jakarta. Sedangkan proses Pilkada DKI 2017 belum dimulai prosesnya, termasuk KPU DKI sendiri belum membuka pendaftaran bagi calon gubernur yang akan berlaga di Pilkada pada 2017 mendatang. (Sumber: edisinews.com)

KPK dan Gratifikasi

KPK Tetap Usut Budi Supriyanto meski Kembalikan Gratifikasi
http://ift.tt/1RIOWz3

Apa itu Gratifikasi?

Dalam situs KPK, dijelaskan:

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Gratifikasi adalah "Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi:
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."

Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi:
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK."

Sanksi

Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001:
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(http://ift.tt/1M1x7yC)

Semoga KPK tak tebang pilih dan SEGERA USUT AHOK ATAS DUGAAN GRATIFIKASI DARI PENGUSAHA SEBESAR RP 4,5 MILIAR.

BERANI USUT AHOK, HEBAT!!!


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Sumbangan Pengusaha Rp 4,5 Miliar Untuk Ahok Dinilai Gratifikasi, KPK Kok Diam Saja?